Saturday, March 24, 2012

Konsep Psikologi Organisasi


Konsep pisikologi terhadap organisasi yang masih asing di terapkan dalam beberapa masalah dalam organisasi membuat kita kewalahan menangani masalah tersebut. Kenapa konsep pisikologi harus diterapkan dalam masalah organisasi…?. Karena Beberapa masalah dalam organisasi tidak jauh beda dengan masalah yang timbul pada setiap Individual/Person yang memang aktif dalam organisasi. Beberapa masalah tersebut adalah sebagai berikut : 
A. Pengaruh Penyakit Organisasi & Follow-Up nya 
1. Organisasi sama halnya dengan pribadi individu. Jika kepribadian individu dapat mengalami gangguan, demikian juga organisasi. Jika organisasi itu terserang penyakit, maka orang-orang yang bekerja di dalamnya pasti akan terkena dampaknya secara langsung. 
2.  Gejala yang sering muncul adalah: 
  1. Ketiadaan struktur yang jelas dan pasti,
  2. Tidak adanya suasana saling percaya,
  3. Kebiasaan mudah memecat anggota organisasi,
  4. Kebiasaan suka menipu klien atau supplier,
  5. Membohongi pelanggan dan suka ingkar janji,
  6. Kelesuan yang dirasakan oleh hampir seluruh karyawan,
  7. Banyaknya korupsi,
  8. Membudayanya kolusi dan nepotisme,
  9. Maraknya isu SARA di dalam organisasi,
  10. Adanya perlakuan diskriminasi di antara staf karyawan, 
  11. Adanya kebiasaan menunda keputusan atau pekerjaan,
  12. Sulitnya memperoleh komitmen atasan, dll.

3. Beberapa Sumber Penyakit : 

  1. gangguan kepribadian yang dialami oleh pimpinan dan kemudian menjalar kepada karyawan 
  2. kebudayaan organisasi yang patologis 
  3. kesalaham sistem baik itu sistem pemerintahan ataupun sistem intra organisasi. 

4. Akibat dari penyakit organisasi akan membawa pengaruh yang serius seperti: 
  1. Menghancurkan moral anggota organisasi
  2. Menurunkan produktivitas kerja
  3. Menurunkan kualitas dari produk yang dihasilkan oleh organisasi tersebut
  4. Menyakiti hati klien ataupun pihak-pihak yang berhubungan dengan organisasi
  5. Membuat frustrasi anggota organisasi , terutama anggota potensial 
  6. Menyebabkan organisasi tersebut mengambil keputusan atau pun tindakan yang tidak rasional 
  7. Menaruh perhatian pada hal yang tidak relevan dengan kondisi organisasi yang sebenarnya 
  8. Berpotensi menghancurkan potensi kepemimpinan yang dimiliki oleh organisasi 
  9. Menghancurkan hubungan baik dengan organisasi lain yang telah dibina selama bertahun-tahun 

5.  Follow-Up 
  1. Mencari dan memahami latar belakang psikologis dari penyebabnya.
  2. Menganalisa keseluruhan komponen organisasi, mulai dari orangnya, sistem, struktur, budaya, dan komponen lainnya. 
  3. Jika sudah ditemukan di mana akar masalahnya, maka harus segera diberi penanganan yang didesain khusus untuk permasalahan tersebut 
  4. Penanganan disesuaikan dengan jenis gangguannya. Karena tiap gangguan mempunyai karakteristik yang berbeda dan membutuhkan penanganan yang berbeda pula. 

B. Membangun Sistem 
Membangun sistem berarti membentuk interaksi secara reguler atau mengusahakan kesaling-bergantungan antargroup atau item supaya menjadi kesatuan yang menyeluruh untuk bekerja mewujudkan tujuan yang diinginkan. Fungsi Sistem antara lain :
1. Membentuk perilaku individu dalam organisasi (diperlukan sistem yang bekerja untuk membantu individu menjalankan apa yang sudah diketahuinya supaya sejalan dengan visi-misi organisasi.) 
2. Membentuk standar kualitas operasi organisasi (sistem kerja yang sudah terstandar ) 
3. Menentukan standar kualitas orang (sistem kerja yang harus dimiliki oeh setiap individual) 
C.  Empat Prinsip Membangun Sistem 
1. Komitmen, yaitu bentuk nyata dari sebuah kesungguhan, dari mulai level menggagas sampai level menjalankan, from the world of word to the world of action, dari konsep ke praktek. 
2.  Kelayakan untuk dipercaya (credibility), yaitu kehadiran orang yang kredibel (ahli dalam bidang profesionalitas, dan dalam kekuatan moral-spiritual, seperti kejujuran, ke-amanah-an, ketaatan, dan lain-lain) menurut sistem yang dibangunnya. 
3. Komunikasi, yaitu menyampaikan pesan kepada orang lain (the meaning) tentang ide-ide yang menyangkut sistem itu 
4. Kecerdasan, yaitu kemampuan memecahkan masalah di lapangan dengan cara-cara, tehnik-tehnik, atau strategi-strategi yang selalu lebih baik, mencakup kreativitas, menambah pengetahuan, menambah keahlian, kesadaran menghilangkan kebodohan, kesadaran mengurangi kelemahan, belajar tentang bagaimana belajar, dan lain-lain.

Friday, March 16, 2012

Beli Properti yang LANGSUNG UNTUNG


Beli Properti yang LANGSUNG UNTUNG??? Benarkah???
Properti
Properti
Contoh kasus (fakta): Suatu hari seseorang yang terlilit hutang 500jt mendekati deadline, menjual rumah di tepi jalan dengan lebar depan rumah 22m, seharga 750jt..
Saya coba menelusur, setelah melalui proses survei tanah & analisa kalkulasi bangunan, nilai tanah & bangunan sebenarnya adalah 700jt..
Karena tak kunjung laku & hampir deadline pembayaran hutang, akhirnya pemilik rumah mempertimbangkan penawaran tertinggi dr si A sebesar 500jt.. Setelah melalui proses nego, akhirnya rumah deal di harga 550jt..
Setelah deal tanda jadi sebesar 1juta, sembari menunggu proses bank, ada si B menawar rumah tersebut 650jt, namun karena pemilik rumah sudah deal dengan tanda jadi oleh si A, maka transaksi dengan si A tidak bisa dibatalkan..
Dari kasus ini dapat dihitung secara matematis bahwa si A langsung untung 150jt (700jt-550jt) saat beli properti di awal..
Keterangan : Usut punya usut, si A ternyata hanya menyediakan uang cash sebesar 250jt, kurangnya 300jt dihutangkan bank dengan jaminan dari properti itu sendiri..
Saya punya beberapa list properti di Semarang yang bisa dibeli & langsung untung dengan kondisi dan tipe yang lain. Jika berminat, silahkan kunjungi : http://ukmproperty.blogspot.com
Terimakasih. Salam Sukses!

Merintis Bisnis Properti Sebagai Pengembang Benar Benar Gampang


BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG???(Bab.I)
ILUSTRASI ; Pada saat anda baru saja lulus SLTA dan bercita-cita menjadi seorang Insinyur, mungkin anda kebingungan saat ditanya soal SKS, soal tugas Gambar Teknik, soal Kerja Praktek, soal gambar Konstruksi Bangunan, soal Skripsi dll. Karena memang anda belum pernah menjadi mahasiswa Fakultas Teknik. Itu semua tak perlu menjadi beban. Mantapkan saja hati anda. Yakinlah bahwa segala sesuatu pasti bisa dipelajari dan dijalani. Bukankah nanti ada dosen yang akan membimbing anda. Ada kakak angkatan yang bisa menjadi tempat bertanya. Tetapkan saja paradigma di otak anda, bahwa anda pasti mampu. Selaraskan perilaku anda dengan paradigma yang sudah ditetapkan, jalani saja seperti air mengalir, dan nikmatilah hasilnya. Anda pasti akan berhasil menjadi seorang Insinyur.
Pengembang Perumahan
Pengembang Perumahan
Jika anda berpikir bahwa bisnis properti harus selalu dalam skala besar ala Ciputra Grup, Agung Sedayu Grup, Lippo Grup atau Duta Pertiwi Grup, sudah jelas anda mundur teratur sebelum berani melangkah. Bisnis properti memang dipandang banyak orang sebagai bisnis padat modal dan jangka panjang, dengan hasil investasi yang menggiurkan, serta memberi predikat prestisius kepada pengembangnya.
Padahal jikalau kita mau berpikir sedikit logis, apapun jenis usaha pastilah selalu dimulai dan dirintis dari kecil. Jika saat ini pengembang besar tersebut ibarat sudah berlari di langkah ke 1000, tetap saja ada langkah pertama yang dahulu mereka lakukan. Tak ada sebuah keberhasilan yang diperoleh secara instan. Semua harus dilakukan dengan sungguh sungguh, dibarengi kerja keras dan ketekunan.
Tak perlu berpikir bahwa untuk mendapatkan sebutan sebagai pengembang kita mesti menggarap lahan seluas 10 hektar atau malah 50 hektar. Mulailah dengan mengerjakan lahan berskala kecil dibawah 1 hektar terlebih dahulu. Bahkan mengembangkan lahan seluas 800 m2 yang bisa dijadikan 8 unit ruko saja berarti anda sudah melakukan bisnis sebagai pengembang properti.
Belajar terlebih dahulu mengelola lahan luasan kecil, untuk selanjutnya jika sudah memiliki pengalaman barulah beranjak menggarap lahan dengan luasan yang lebih besar. Tak perlu kuatir soal kompetensi anda yang kurang memadai di bidang properti. Tak perlu kuatir tentang ketersediaan tanah yang akan dikembangkan harus dibeli dengan menggunakan uang siapa? Tak perlu bingung modal kerja untuk bangunan, infrastruktur dan overhead cost diperoleh dari mana.
Dalam buku ini AW justru ingin mengajak anda berpikir terbalik (upside down thinking) bahwa dengan modal uang recehanpun kita bisa menjalankan bisnis properti ini. Kata kuncinya terdapat pada 3 hal yang harus berhasil anda gandeng, yaitu ;
  1. Mitra Pemilik Keahlian (MPK)
  2. Mitra Pemilik Tanah (MPT)
  3. Mitra Pemilik Modal (MPM)

Jika ketiga hal diatas bisa anda gandeng, maka peluang anda menjadi pengembang properti bukan lagi sekedar mimpi. Merintis bisnis properti sebagai pengembang benar-benar gampang. Penjelasan lebih lanjut mengenai MPK, MPT dan MPM akan dijelaskan dalam Bab III, setelah diselingi terlebih dahulu oleh Bab II yang membahas mengenai pembuatan PT kosong.

Sumber artikel “Bisnis Properti Sebagai Pengembang” : bukupengembangproperti.blogspot.com

Bisnis Sewa Rumah


Bisnis Sewa Rumah??? Dengan menyewakan rumah, Anda bisa mengumpulkan kembali modal yang terpakai untuk membelinya, bahkan mendapatkan keuntungan. Selain itu, rumah yang ditempati biasanya lebih terjaga dan terawat dibandingkan rumah yang dibiarkan kosong tanpa penghuni, sehingga nilainya pun akan lebih tinggi.

Harga sewa

Hal pertama yang harus Anda ketahui adalah berapa nilai sewa rumah yang layak. Cari tahu di surat kabar dan media masa lainnya, berapa nilai sewa standar properti serupa. Setelah itu, minta agen broker untuk menaksir nilai sewa rumah yang mungkin Anda terima. Hal ini akan memberikan Anda gambaran mengenai nilai sewa rumah yang mungkin ditawarkan

Proses penyewaan

Sementara itu, untuk proses sewa rumah Anda bisa menggunakan bantuan agen broker properti, atau melakukannya sendiri dengan cara memasang iklan di surat kabar atau iklan dari mulut ke mulut.

Agar lebih mudah disewakan, pastikan untuk mengecek kondisi rumah mulai dari tingkat kebersihannya, ada atau tidaknya kerusakan, fasilitas listrik, saluran air, dan lain sebagainya. Rumah yang layak tinggal dan berfasilitas memadai tentu memiliki nilai sewa yang lebih tinggi.

Calon penyewa

Jika telah mendapatkan kisaran nilai sewa rumah yang pantas, langkah selanjutnya adalah menilai kesanggupan calon penyewa sewa rumah untuk menepati kewajibannya. Berhati-hatilah menentukan kepada siapa Anda menyewakan rumah, jangan sampai memberikannya kepada orang yang salah.

Selamat mencoba Bisnis Sewa Rumah. Salam Sukses!

Sertifikat Rumah



Meningkatkan Sertifikat Rumah??? Senangnya tatkala masa angsuran KPR (kredit pemilikan rumah) berakhir. Kini rumah tersebut telah 100% milik Anda, bukan lagi properti yang tengah diagunkan ke bank penggerojok KPR.
Nah, selain riang, di situ boleh dikatakan ada satu PR atawa pekerjaan rumah nan menunggu Anda. Begini, saat Anda hendak mengambil sertifikat rumah tersebut ke bank, mungkin sertifikat tersebut berwujud HGB (Hak Guna Bangunan). Belum berwujud SHM (Sertifikat Hak Milik).
Terkait itu, ada baiknya bila Anda sekaligus mendongkrak jenis sertifikat tersebut dari HGB menjadi SHM. Mumpung Anda tak lagi dibebani angsuran KPR.
Nah, untuk apa sih HGB mesti didongkrak ke SHM? Dan bagaimana cara mengurus hal itu? Mari kita simak sejumlah poin penjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

1. HGB dan SHM Berbeda Tingkat
Kelas SHM lebih tinggi ketimbang HGB.
HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Pasca-habisnya masa berlaku HGB, ya harus diperpanjang—sudah tentu memerlukan biaya.
Berlainan dengan itu, SHM tak disandangi batas waktu. Sekali Anda memeroleh SHM buat rumah Anda, sertifikat itu berlaku selamanya.
Dengan demikian, agar tak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB yang masa berlakunya habis, ada baiknya Anda meng-SHM-kan rumah Anda.
Pun, rumah nan disemati SHM  biasanya lebih mudah diagunkan ke bank.

2. Peningkatan HGB ke SHM Bisa via Notaris
Sudah tentu, pengurusan HGB ke SHM itu memakan waktu dan tenaga. Di sini, agar tak repot, Anda bisa menggunakan jasa notaris. Biaya jasa notaris untuk hal tersebut berkisar Rp1 juta sampai Rp3 juta.
Pun, bila punya waktu, proses tersebut bisa pula Anda lakukan sendiri.

3. Bagaimana Proses Pengurusan HGB Menjadi SHM?
Secara ringkas dan sederhana, kalau Anda ingin mengurus sendiri, alur proses tersebut adalah sebagai berikut:

a. Mendatangi Kantor Pertanahan Setempat
Anda mesti mesti mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan tersebut.
Selanjutnya, Anda mesti melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut: AJB (Akta Jual Beli) yang sudah disahkan notaris; surat keterangan dari kelurahan bahwa rumah/tanah tidak dalam sengketa; surat dari kecamatan setempat tentang peruntukan bangunan ataupun surat ukur; salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk); salinan Kartu Keluarga; salinan PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir; surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luasnya kurang dari 5.000 m2.
Beberapa dokumen tersebut sudah tentu membuat Anda mondar-mandir ke kantor kelurahan ataupun kecamatan, hal yang tak terjadi bila Anda menggunakan jasa notaris.

b. Menunggu Pengumuman dari Kantor Pertanahan
Usai Anda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, pihak kantor pertanahan ataupun kecamatan akan membuat pengumuman perihal permohonan Anda. Bila dalam dua bulan tiada pihak yang mengajukan keberatan, maka SHM akan diterbitkan oleh kantor pertanahan.

c. Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi  SHM
Besar biaya ini tergantung harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun formula besar biaya tersebut sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – 60 Juta)
Sekadar gambaran, untuk tanah seluas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp1 juta per m2, Anda mesti membayar Rp800.000.
Sumber artikel Meningkatkan Sertifikat Rumah : http://alumniundipjualrumah.blogspot.com/

Rumah Terjual Cepat


Trik Agar Rumah Terjual Cepat??? Pastinya Anda sering melihat iklan penjualan rumah atau properti lain yang seperti ini bukan? Bila Anda berposisi sebagai pembeli, kira-kira akan langsung tertarik atau justru biasa saja membaca kata-kata penawaran diatas? Penawaran rumah yang terencana dengan baik memungkinkan penjual segera bertemu pembeli yang potensial.
Jika iklan ini didukung dengan lokasi, harga dan foto-foto yang menarik, dijamin akan banyak calon pembeli tertarik. Ikuti tips berikut agar rumah, kantor, ruko atau tanah yang Anda tawarkan segera laku terjual :
1. Jika Anda ingin menjual melalui agen properti, carilah agen yang memang sudah memiliki krediblitas yang baik. Misalnya mampu meraih pembeli dengan jumlah terbanyak, dll. Ketahui informasinya dari kenalan, keluarga atau teman terutama mereka yang sudah pengalaman menggunakan jasa agen tersebut.
2. Beres urusan agen, beralihlah mencari tukang bersih sekaligus tukang kebun yang baik. Tugas mereka yakni membersihkan rumah Anda tanpa perlu dana yang besar. Ruangan didalam rumah, teras, dan halaman pun tampak bersih, rapi, dan siap untuk dijual.
3. Buatlah sesuatu yang menarik pada tampilan depan rumah Anda. Pastinya, dengan cara yang murah meriah namun sukses membuat rumah terlihat lebih menarik. Misalnya, menanam bunga, tanaman hias, memangkas rumput dan semak-semak.
4. Pasanglah harga yang sesuai dengan lokasi dan kondisi rumah. Maksudnya, Anda sebaiknya menetapkan harga yang masuk akal saja. Biasanya pembeli yang potensial, akan cepat tertarik dengan harga rumah yang seperti ini.
5. Lalu, mulailah berjualan dengan teknik promosi dari mulut ke mulut. Kata-kata yang keluar dari bibir seseorang lebih mengena daripada iklan di papan reklame sekalipun. Apalagi, jika yang mengatakan adalah orang terdekat atau mereka yang dipercayai.
Sumber artikel Rumah Terjual Cepat : http://alumniundipjualrumah.blogspot.com/

Pajak Beli Rumah


Pajak Beli Rumah??? Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).
- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badankeagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;
Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karenaperbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
Sumber artikel Pajak Beli Rumah :http://alumniundipjualrumah.blogspot.com/

PPN Bangunan Property


PPN Bangunan Property??? Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
  • Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
  • Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.
  • Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal  (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain).
  • Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.
  • Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih.
  • Bangunan bersifat permanent.
  • Yang dimaksud bangunan permanent adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/ atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

Tarif dan DPP untuk kegiatan membangun sendiri :
  • Kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
  • Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.

Saat dan tempat pajak terhutang atas kegiatan membangun sendiri :
  • Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada setelah tanggal 1 Januari 1995.
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
  • Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Mekanisme penyetoran atas PPN yang terhutang atas kegiatan membangun sendiri:
  • PPH harus disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.
  • Kolom dan NPWP pada SSP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan tersebut berada pada tiga digit berikutnya.

Besarnya PPN yang terutang :10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah pada setiap bulannya.
Saat pelaporan pajak terhutang atas kegiatan membangun sendiri :Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke tiga bukti setoran PPN selambat-lambatnya tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran. Pelaporan/penyampaian lembar tiga tersebut dapat melalui pos.

Hal-hal yang diatur dalam kegiatan membangun sendiri di kawasan real estate :
1.Membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri, tetapi dianggap dibangun oleh Real Estate. Karena pada dasarny Real Estate tidak boleh menjual tanah.
2.Membangun sendiri di atas tanah kavling pada Kawasan Real Estate terjadi sesudah tanggal 1 Januari 1995, maka :
  • Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik Kavling Real Estate dianggap dibangun oleh PKP Real Estate.
  • PKP Real Estate harus memungut PPN yang terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan.
  • DPP adalah sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real Estate.
  • Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estate setiap bulan dan dianggap sebagai pembayaran termin.
  • Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estate harus menentukan nilai bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estate lebih besar dari jumlah pembayaran termin yang telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor dan dilaporkan oleh PKP Real Estate dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor dan dilaporkan oleh PKP Real Estate dalam SPT  Masa PPN bulan yang bersangkutan.

Apabila patokan harga bangunan yang berlaku lebih kecil daripada jumlah pembayaran termin maka DPP yang dipakai adalah jumlah pembayaran termin dan atas selisih tersebut tidak dapat direstitusi.
Prinsip pengkreditan dengan pajak keluaran atas kegiatan membangun sendiri :
  • Dalam hal kegiatan sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan.
  • Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk membangun rumah oleh pemilik real estate tidak dapat dikreditkan.

Sumber artikel PPN Bangunan Property : http://alumniundipjualrumah.blogspot.com/