Friday, March 16, 2012

Jual Beli Rumah


Bingung Proses Jual Beli Rumah??? Jual beli rumah tidak banyak beda dengan jual beli pisang goreng. Beli pisang goreng bisa langsung datang ke penjualnya, tanya harganya, cocok, berapa buah yang akan dibeli, langsung bayar harga sejumlah pisang goreng yang dibeli. Misal, membeli 10 pisang goreng seharga Rp 500,- maka harus dibayarkan Rp 5000,- maka akan mendapatkan 10 buah pisang goreng. Jika membeli 100 buah pisang gorengpun bisa dengan menyediakan Rp 50.000,- maka bisa langsung dibawa pulang.
Masalah muncul jika penjual atau pembeli tidak memenuhi perjanjian, yang biasanya perjanjian tidak tercatat, maka pertaruhan Rp 50.000,- dapat menjadi perdebatan. Misal, pembeli sudah menyerahkan uang namun penjual tidak dapat menyediakan 100 buah pisang goreng yang dipesan, sementara uangnya sudah habis, pembeli pun kecewa bahkan marah karena pesanannya tidak terpenuhi, disisi lain penjual tidak bisa mengembalikan uang kepada pembeli karena uangnya sudah dipakai untuk hal lain. Atau sebaliknya, pembeli memesan pisang goreng tanpa uang muka, setelah pisang goreng diserahkan, ternyata pembeli tidak membayar uang seharga uang yang telah disepakati. Penjual pun tekor karena barangnya tidak dibayar sebagai mana mestinya.

Kejadian di atas mungkin bisa di “iklas”kan jika nilai nominal yang dipertaruhkan setara dengan 100 buah pisang goreng. Bagaimana jika nilai yang dipertaruhkan itu setara dengan 1.000.000 pisang goreng? Apakah bisa dipercaya dan diperaruhkan uang senilai Rp 500.000.000,- yang setara dengan harga rumah dengan transaksi langsung seperti di atas?
Jangan sekali-kali melakukan transaksi jual beli rumah layaknya seperti jual beli pisang goreng. Perlu adanya pihak lain yang menjamin proses jual beli tersebut berjalan dengan lancar. Untuk itu perlu didefinisikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli rumah.
Pihak tersebut adalah:
  • Penjual, Penjual adalah orang yang secara resmi dan tercatat memiliki dokumen kepemilikan tanah dan atau bangunan. Pihak Penjual bermaksud menjual tanah dan atau bangunannya sesuai dengan spesifikasi yang tercatat dalam dokumen yang dimilikinya.
  • Pembeli, Pembeli adalah orang yang bermaksud membeli tanah dan atau bangunan yang ditawarkan oleh Penjual. Sebagai catatan, pembeli harus mempunyai identitas yang jelas.
  • Notaris, adalah orang yang mempunyai profesi sebagai pejabat peneliti, pencatat dan pembuat Akta, surat perjanjian dan atau sejenisnya yang diakui secara hukum. Seorang notaris pasti mempunyai ijin profesi yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Kehakiman.
Pihak-pihak di atas adalah aktor utama dalam proses jual beli tanah dan atau rumah. Jika sudah ada persetujuan harga antara Pihak Penjual dengan Pihak Pembeli, maka proses selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli yang yang diteliti, dicatat dan dibuat oleh Notaris.
Catatan Penting dalam Artikel ini adalah:
  • Dokumen Kepemilikan Tanah dan atau Bangunan
  • Identitas Pihak yang terkait
  • Ijin Profesi
Pertanyaan setelah membaca artikel ini:
  • Apakah dokumen kepemilikan tanah dan atau bangunan tersebut  dokumen asli?
  • Siapakah Penjual, Pembeli dan Notaris, apakah mereka mempunyai identitas yang jelas?
  • Apakah Notaris mempunyai Ijin Profesi yang masih berlaku?
  • Dimana  Lokasi Tanah dan atau bangunan, sesuaikah dengan dokumen?
  • Siapakah aktor lain yang diperlukan dalam jual beli rumah dan tanah?
  • Kapan harus menetapkan waktu yang tepat dalam melakukan proses jual beli?
  • Bagaimana mengetahui keseriusan penjual atau pembeli dalam proses jual beli?
  • Bagaimana mengetahui indikasi penipuan dalam jual beli rumah dan tanah?
Pertanyaan di atas akan dijawab dalam artikel berikutnya.
Sumber Jual Beli Rumah Semarang : jualbelipropertyrumahtanah.blogspot.com

No comments:

Post a Comment