Friday, March 16, 2012

Sertifikat Rumah



Meningkatkan Sertifikat Rumah??? Senangnya tatkala masa angsuran KPR (kredit pemilikan rumah) berakhir. Kini rumah tersebut telah 100% milik Anda, bukan lagi properti yang tengah diagunkan ke bank penggerojok KPR.
Nah, selain riang, di situ boleh dikatakan ada satu PR atawa pekerjaan rumah nan menunggu Anda. Begini, saat Anda hendak mengambil sertifikat rumah tersebut ke bank, mungkin sertifikat tersebut berwujud HGB (Hak Guna Bangunan). Belum berwujud SHM (Sertifikat Hak Milik).
Terkait itu, ada baiknya bila Anda sekaligus mendongkrak jenis sertifikat tersebut dari HGB menjadi SHM. Mumpung Anda tak lagi dibebani angsuran KPR.
Nah, untuk apa sih HGB mesti didongkrak ke SHM? Dan bagaimana cara mengurus hal itu? Mari kita simak sejumlah poin penjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

1. HGB dan SHM Berbeda Tingkat
Kelas SHM lebih tinggi ketimbang HGB.
HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Pasca-habisnya masa berlaku HGB, ya harus diperpanjang—sudah tentu memerlukan biaya.
Berlainan dengan itu, SHM tak disandangi batas waktu. Sekali Anda memeroleh SHM buat rumah Anda, sertifikat itu berlaku selamanya.
Dengan demikian, agar tak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB yang masa berlakunya habis, ada baiknya Anda meng-SHM-kan rumah Anda.
Pun, rumah nan disemati SHM  biasanya lebih mudah diagunkan ke bank.

2. Peningkatan HGB ke SHM Bisa via Notaris
Sudah tentu, pengurusan HGB ke SHM itu memakan waktu dan tenaga. Di sini, agar tak repot, Anda bisa menggunakan jasa notaris. Biaya jasa notaris untuk hal tersebut berkisar Rp1 juta sampai Rp3 juta.
Pun, bila punya waktu, proses tersebut bisa pula Anda lakukan sendiri.

3. Bagaimana Proses Pengurusan HGB Menjadi SHM?
Secara ringkas dan sederhana, kalau Anda ingin mengurus sendiri, alur proses tersebut adalah sebagai berikut:

a. Mendatangi Kantor Pertanahan Setempat
Anda mesti mesti mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan tersebut.
Selanjutnya, Anda mesti melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut: AJB (Akta Jual Beli) yang sudah disahkan notaris; surat keterangan dari kelurahan bahwa rumah/tanah tidak dalam sengketa; surat dari kecamatan setempat tentang peruntukan bangunan ataupun surat ukur; salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk); salinan Kartu Keluarga; salinan PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir; surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luasnya kurang dari 5.000 m2.
Beberapa dokumen tersebut sudah tentu membuat Anda mondar-mandir ke kantor kelurahan ataupun kecamatan, hal yang tak terjadi bila Anda menggunakan jasa notaris.

b. Menunggu Pengumuman dari Kantor Pertanahan
Usai Anda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, pihak kantor pertanahan ataupun kecamatan akan membuat pengumuman perihal permohonan Anda. Bila dalam dua bulan tiada pihak yang mengajukan keberatan, maka SHM akan diterbitkan oleh kantor pertanahan.

c. Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi  SHM
Besar biaya ini tergantung harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun formula besar biaya tersebut sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – 60 Juta)
Sekadar gambaran, untuk tanah seluas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp1 juta per m2, Anda mesti membayar Rp800.000.
Sumber artikel Meningkatkan Sertifikat Rumah : http://alumniundipjualrumah.blogspot.com/

Rumah Terjual Cepat


Trik Agar Rumah Terjual Cepat??? Pastinya Anda sering melihat iklan penjualan rumah atau properti lain yang seperti ini bukan? Bila Anda berposisi sebagai pembeli, kira-kira akan langsung tertarik atau justru biasa saja membaca kata-kata penawaran diatas? Penawaran rumah yang terencana dengan baik memungkinkan penjual segera bertemu pembeli yang potensial.
Jika iklan ini didukung dengan lokasi, harga dan foto-foto yang menarik, dijamin akan banyak calon pembeli tertarik. Ikuti tips berikut agar rumah, kantor, ruko atau tanah yang Anda tawarkan segera laku terjual :
1. Jika Anda ingin menjual melalui agen properti, carilah agen yang memang sudah memiliki krediblitas yang baik. Misalnya mampu meraih pembeli dengan jumlah terbanyak, dll. Ketahui informasinya dari kenalan, keluarga atau teman terutama mereka yang sudah pengalaman menggunakan jasa agen tersebut.
2. Beres urusan agen, beralihlah mencari tukang bersih sekaligus tukang kebun yang baik. Tugas mereka yakni membersihkan rumah Anda tanpa perlu dana yang besar. Ruangan didalam rumah, teras, dan halaman pun tampak bersih, rapi, dan siap untuk dijual.
3. Buatlah sesuatu yang menarik pada tampilan depan rumah Anda. Pastinya, dengan cara yang murah meriah namun sukses membuat rumah terlihat lebih menarik. Misalnya, menanam bunga, tanaman hias, memangkas rumput dan semak-semak.
4. Pasanglah harga yang sesuai dengan lokasi dan kondisi rumah. Maksudnya, Anda sebaiknya menetapkan harga yang masuk akal saja. Biasanya pembeli yang potensial, akan cepat tertarik dengan harga rumah yang seperti ini.
5. Lalu, mulailah berjualan dengan teknik promosi dari mulut ke mulut. Kata-kata yang keluar dari bibir seseorang lebih mengena daripada iklan di papan reklame sekalipun. Apalagi, jika yang mengatakan adalah orang terdekat atau mereka yang dipercayai.
Sumber artikel Rumah Terjual Cepat : http://alumniundipjualrumah.blogspot.com/

Pajak Beli Rumah


Pajak Beli Rumah??? Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).
- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badankeagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;
Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karenaperbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
Sumber artikel Pajak Beli Rumah :http://alumniundipjualrumah.blogspot.com/

PPN Bangunan Property


PPN Bangunan Property??? Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
  • Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
  • Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.
  • Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal  (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain).
  • Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.
  • Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih.
  • Bangunan bersifat permanent.
  • Yang dimaksud bangunan permanent adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/ atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

Tarif dan DPP untuk kegiatan membangun sendiri :
  • Kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
  • Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.

Saat dan tempat pajak terhutang atas kegiatan membangun sendiri :
  • Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada setelah tanggal 1 Januari 1995.
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
  • Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Mekanisme penyetoran atas PPN yang terhutang atas kegiatan membangun sendiri:
  • PPH harus disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.
  • Kolom dan NPWP pada SSP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan tersebut berada pada tiga digit berikutnya.

Besarnya PPN yang terutang :10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah pada setiap bulannya.
Saat pelaporan pajak terhutang atas kegiatan membangun sendiri :Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke tiga bukti setoran PPN selambat-lambatnya tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran. Pelaporan/penyampaian lembar tiga tersebut dapat melalui pos.

Hal-hal yang diatur dalam kegiatan membangun sendiri di kawasan real estate :
1.Membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri, tetapi dianggap dibangun oleh Real Estate. Karena pada dasarny Real Estate tidak boleh menjual tanah.
2.Membangun sendiri di atas tanah kavling pada Kawasan Real Estate terjadi sesudah tanggal 1 Januari 1995, maka :
  • Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik Kavling Real Estate dianggap dibangun oleh PKP Real Estate.
  • PKP Real Estate harus memungut PPN yang terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan.
  • DPP adalah sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real Estate.
  • Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estate setiap bulan dan dianggap sebagai pembayaran termin.
  • Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estate harus menentukan nilai bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estate lebih besar dari jumlah pembayaran termin yang telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor dan dilaporkan oleh PKP Real Estate dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor dan dilaporkan oleh PKP Real Estate dalam SPT  Masa PPN bulan yang bersangkutan.

Apabila patokan harga bangunan yang berlaku lebih kecil daripada jumlah pembayaran termin maka DPP yang dipakai adalah jumlah pembayaran termin dan atas selisih tersebut tidak dapat direstitusi.
Prinsip pengkreditan dengan pajak keluaran atas kegiatan membangun sendiri :
  • Dalam hal kegiatan sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan.
  • Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk membangun rumah oleh pemilik real estate tidak dapat dikreditkan.

Sumber artikel PPN Bangunan Property : http://alumniundipjualrumah.blogspot.com/

Rumah Minimalis


Tips Membangun Rumah Minimalis di Semarang, Jawa Tengah ataupun di Indonesia??? Berikut ini tips-tipsnya. Mudah-mudahan berguna buat teman-teman jika nanti akan membangun rumah.
  • Jika ingin menghemat dana, lebih baik rencanakan gambar interior design rumah sendiri dengan istri/suami anda. Ada banyak software desain yang bisa anda gunakan. Misalnya microsoft visio technical (ini yang saya gunakan karena lebih user friendly), kalau lebih menguasai bisa menggunakan autocad. Menggunakan visio sebenarnya sudah cukup, tinggal nanti bagaimana menjelaskan gambar tersebut ke design contractor dan interior design contractor yang akan mengerjakan rumah tersebut.
  • Gambar dan rencana desain di musyawarahkan terlebih dahulu bersama suami/istri dan kalau perlu dengan orangtua/mertua dan tukang. Ini berkaitan agar dapat pemanfaatan lahan dan penataan ruangan yang baik. Ini sangat penting dalam membuat rumah baru, karena konsep setiap orang bisa berbeda-beda, lebih baik di diskusikan bersama.
  • Pilih dan design contractor dan interior design contractor yang baik, kalau bisa sudah mengenalnya lebih dahulu atau sudah pernah melihatnya bekerja. Ini sangat penting karena berkaitan dengan kualitas pekerjaan rumah tersebut. Karena rumah yang ingin ditempati tentu ingin awet dan bertahan lama. Kredibilitas design contractor interior juga penting. Jangan sampai salah pilih dan menyesal dikemudian hari.
  • Buat surat perjanjian diatas kertas tentang pengerjaan rumah tersebut dengan tukang/kontraktor. Ini penting menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ada beberapa jenis kontrak, ada yang kontrak per meter bangunan (borongan material dan upah), ada yang per meter upah (borongan upah) dan lain lain. Gunakan yang paling cocok dengan anda.
  • Jika ingin mulai membangun, silahkan urus imb (izin mendirikan bangunan) jika anda belum mempunyainya. Perlu juga direncanakan mendaftar listrik dan membuat sumur/bor ketika memulai membangun.
  • Rencanakan dana anda semaksimal mungkin. Maksudnya bukan menggunakan dana semaksimal mungkin tapi manfaatkan dana yang ada sebaik mungkin. Barang dan bahan material untuk membangun berbeda-beda jenis dan kualitasnya. Disinilah anda perlu selektif dalam membeli dan menggunakan barang yang ada di pasaran. Jika dana tidak terbatas ini tentu tidak menjadi masasalah. Kalau saya ini sangat menjadi perhatian, karena dana untuk design contractor interior yang kami miliki sangat terbatas. Bisa membangun sampai berdiri saja kami sudah sangat bersyukur, meski masih banyak yang tertunda penyelesaiannya disana sini.
  • Pilih tempat membeli barang atau material yang bagus dan murah. Setiap penjual tentu memiliki harga yang berbeda-beda. Anda tinggal cari yang cocok dengan kantong.
  • Jika anda meminta barang diantar ke rumah, silahkan di prediksi waktu pengirimannya. Terkadang waktu pengiriman terjadi keterlambatan, hal ini dapat menyebabkan material tersebut tidak dapat dikerjakan oleh interior contractor sehingga waktu pengerjaan rumah menjadi tertunda. Kalau bisa, barang dan material sudah disiapkan satu atau dua hari sebelum interior contractor mengerjakannya.

Sumber Tips Membangun Rumah Minimalis : http://kontraktorsemarang.blogspot.com/

Jual Beli Rumah


Bingung Proses Jual Beli Rumah??? Jual beli rumah tidak banyak beda dengan jual beli pisang goreng. Beli pisang goreng bisa langsung datang ke penjualnya, tanya harganya, cocok, berapa buah yang akan dibeli, langsung bayar harga sejumlah pisang goreng yang dibeli. Misal, membeli 10 pisang goreng seharga Rp 500,- maka harus dibayarkan Rp 5000,- maka akan mendapatkan 10 buah pisang goreng. Jika membeli 100 buah pisang gorengpun bisa dengan menyediakan Rp 50.000,- maka bisa langsung dibawa pulang.
Masalah muncul jika penjual atau pembeli tidak memenuhi perjanjian, yang biasanya perjanjian tidak tercatat, maka pertaruhan Rp 50.000,- dapat menjadi perdebatan. Misal, pembeli sudah menyerahkan uang namun penjual tidak dapat menyediakan 100 buah pisang goreng yang dipesan, sementara uangnya sudah habis, pembeli pun kecewa bahkan marah karena pesanannya tidak terpenuhi, disisi lain penjual tidak bisa mengembalikan uang kepada pembeli karena uangnya sudah dipakai untuk hal lain. Atau sebaliknya, pembeli memesan pisang goreng tanpa uang muka, setelah pisang goreng diserahkan, ternyata pembeli tidak membayar uang seharga uang yang telah disepakati. Penjual pun tekor karena barangnya tidak dibayar sebagai mana mestinya.

Kejadian di atas mungkin bisa di “iklas”kan jika nilai nominal yang dipertaruhkan setara dengan 100 buah pisang goreng. Bagaimana jika nilai yang dipertaruhkan itu setara dengan 1.000.000 pisang goreng? Apakah bisa dipercaya dan diperaruhkan uang senilai Rp 500.000.000,- yang setara dengan harga rumah dengan transaksi langsung seperti di atas?
Jangan sekali-kali melakukan transaksi jual beli rumah layaknya seperti jual beli pisang goreng. Perlu adanya pihak lain yang menjamin proses jual beli tersebut berjalan dengan lancar. Untuk itu perlu didefinisikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli rumah.
Pihak tersebut adalah:
  • Penjual, Penjual adalah orang yang secara resmi dan tercatat memiliki dokumen kepemilikan tanah dan atau bangunan. Pihak Penjual bermaksud menjual tanah dan atau bangunannya sesuai dengan spesifikasi yang tercatat dalam dokumen yang dimilikinya.
  • Pembeli, Pembeli adalah orang yang bermaksud membeli tanah dan atau bangunan yang ditawarkan oleh Penjual. Sebagai catatan, pembeli harus mempunyai identitas yang jelas.
  • Notaris, adalah orang yang mempunyai profesi sebagai pejabat peneliti, pencatat dan pembuat Akta, surat perjanjian dan atau sejenisnya yang diakui secara hukum. Seorang notaris pasti mempunyai ijin profesi yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Kehakiman.
Pihak-pihak di atas adalah aktor utama dalam proses jual beli tanah dan atau rumah. Jika sudah ada persetujuan harga antara Pihak Penjual dengan Pihak Pembeli, maka proses selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli yang yang diteliti, dicatat dan dibuat oleh Notaris.
Catatan Penting dalam Artikel ini adalah:
  • Dokumen Kepemilikan Tanah dan atau Bangunan
  • Identitas Pihak yang terkait
  • Ijin Profesi
Pertanyaan setelah membaca artikel ini:
  • Apakah dokumen kepemilikan tanah dan atau bangunan tersebut  dokumen asli?
  • Siapakah Penjual, Pembeli dan Notaris, apakah mereka mempunyai identitas yang jelas?
  • Apakah Notaris mempunyai Ijin Profesi yang masih berlaku?
  • Dimana  Lokasi Tanah dan atau bangunan, sesuaikah dengan dokumen?
  • Siapakah aktor lain yang diperlukan dalam jual beli rumah dan tanah?
  • Kapan harus menetapkan waktu yang tepat dalam melakukan proses jual beli?
  • Bagaimana mengetahui keseriusan penjual atau pembeli dalam proses jual beli?
  • Bagaimana mengetahui indikasi penipuan dalam jual beli rumah dan tanah?
Pertanyaan di atas akan dijawab dalam artikel berikutnya.
Sumber Jual Beli Rumah Semarang : jualbelipropertyrumahtanah.blogspot.com

Miliarder Properti


Kisah Sukses Guru Yang Menjadi Miliarder Properti???Mantan Guru Bahasa Inggris yang Menjadi Miliarder Properti. Pernah menjadi guru les bahasa Inggris, Cipto banting setir terjun ke bisnis kontraktor. Kini, ia menjadi pemilik Grup Nusuno dengan aset Rp 800 miliar.
Dengan penampilannya yang bersahaja, yang sehari-hari hanya menggunakan kemeja lengan pendek, celana panjang Cipto Sulistyo adalah salah satu pengusaha tob di negeri ini, dia adalah pengusaha properti yang telah membangun banyak property hunian di banyak kota. Memang namanya tidak setenar Ciputra, Trihatma, atau Rudy Margono, namun nama Cipto dengan bendera grup Nusuno tidak dapat dipandang sebelah mata, banyak proyek kelas menengah yang digarapnya dengan aset rata-rata Rp800 miliar.
Di balik kesederhanaannya itu, ternyata Cipto adalah sosok yang workaholic. Kelahiran Jakarta, 3 April 1967, ini mengungkapkan, seandainya dalam sehari ada 36 jam, ia akan lebih banyak mencurahkan waktu untuk bekerja. Baginya, hidup ini adalah bekerja, bekerja dan bekerja. Dengan kegigihannya itulah, tak mengherankan, ia menjadi orang sukses. Meski tidak dilahirkan dari kalangan keluarga pebisnis, ia mampu membuktikan dirinya bisa menjadi entrepreneur yang cukup diperhitungkan.
Lulusan Sastra Inggris Universitas Nasional, Jakarta, ini sempat mengajar bahasa Inggris di lembaga kursus LIA dan LPIA. Namun, akhirnya ia pindah jalur menjadi entrepreneur.Ketika memulai bisnis, ia menjadi kontraktor, dan kemudian berkembang menjadi developer kini telah membangun tak kurang dari 9 proyek hunian di Jabodetabek. Selain itu, ia memiliki bisnis institusi keuangan (bank perkreditan rakyat/BPR), lembaga pendidikan, minimarket, pabrik cat, toko material bangunan dan percetakan. Cipto menegaskan ”di dunia ini tidak ada orang bodoh atau pintar. Yang ada hanyalah orang malas dan rajin. Dan saya merasa tidak malas, sehingga semua pekerjaan bisa dikerjakan oleh orang yang tidak malas”. Ia menambahkan, kunci suksesnya terletak pada tiga hal: kerja keras, fokus pada pekerjaan, plus hoki.
Perjalanan bisnisnya bermula tahun 1990. ”Nusuno itu diambil dari nama tiga orang pendirinya,”ujarnya. Saat usianya 23 tahun, ia bersama dua temannya, Nuzulul Haque dan Danardono, mendirikan Nusuno yang awalnya membidangi jasa kontraktor dan konsultan perencanaan bangunan. Kebetulan kedua temannya yang dulu sama-sama sekolah di SMP 42, Jakarta Selatan. Dengan bergulirnya waktu Nusuno lambat laun menjadi besar yang rata-rata mengerjakan proyek senilai Rp 4-5 miliar dalam sebulan. Dalam perjalanannya, kedua teman Cipto tersebut tidak aktif dalam pengelolaan perusahaan. Sehingga, dialah yang menjadi nahkoda Nusuno dan selanjutnya menjadi pemilik tunggal.
Setelah sukses menggeluti bisnis kontraktor, Cipto tergiur menjajal bisnis properti. Mula-mula ia melakukan jual-beli tanah dan membangun ruko kecil-kecilan. Tak disangka, setiap transaksi selalu untung. Permodalan diambil dari keuntungan jasa kontraktor sebelumnya. Sayang, masa-masa emas mencetak duit itu tidak berlangsung lama. Tahun 1997, akibat badai krisis moneter, Nusuno limbung dan sempat terlilit utang Rp 15 miliar.
Boleh dibilang, setelah 1997 itu bisnis Nusuno masih kembang-kempis. Sampai akhirnya Dewi Fortuna datang lagi pada tahun 2000-an. Tepatnya, tahun 2004-06, saat booming dunia properti. Momentum itu tidak disia-siakan Cipto dengan memberanikan diri membangun perumahan.
Tahun 2004, Nusuno meluncurkan proyek properti perdana dengan skala medium. Namanya, Perumahan Puri Bintara di Bekasi seluas 6 hektare. Jenis rumah yang dipasarkan mulai dari tipe 64 dengan harga Rp 215 juta/unit. Lagi-lagi Cipto dinaungi hoki: dalam tempo 1,5 tahun, 300 unit rumah ludes diserap pasar. Tak puas cuma menangani Puri Bintara, ia kembali meluncurkan proyek baru bernama Bintara Estate di Bekasi juga. Di atas lahan seluas 1 ha itu, ia membangun town housesebanyak 60 unit dengan harga Rp 250-700 juta tiap unit, yang juga banyak diminati konsumen.
Cipto makin ketagihan membangun beberapa proyek permukiman. Maka, ia pun kemudian membangun Puri Juanda Regency di Bekasi Timur sebagai proyek ketiga. Dengan lahan 6 ha, perumahan itu terdiri atas 266 unit rumah dan banderolnya Rp 130 jutaan per unit. Proyek keempatnya, Puri Pakujaya. Perumahan yang berlokasi di Tangerang itu menempati lahan 2,2 ha dan terdiri atas 97 unit rumah tipe 39 seharga Rp 70 juta/unit. Sementara proyek perumahan kelima adalah Puri Kranji Regency di Bekasi, sebanyak 260 unit dengan luas tanah 4 ha.
Kendati sudah memiliki lima proyek perumahan di Bekasi dan Tangerang dengan skala menengah, Cipto masih haus ekspansi. Sasaran berikutnya adalah membangun perumahan kota mandiri yang menyedot dana lebih gede. Ada dua proyek terbaru: Grand Valley Residence di Depok seluas 33 ha dengan investasi Rp 1,3 triliun, dan kota mandiri Kalimalang Epicentrum seluas 21 ha dengan investasi Rp 800 miliar.
Bisnis apartemen juga dibidik Cipto. Sejauh ini setidaknya dua proyek apartemen telah dikembangkan Nusuno. Pertama, Apartemen Square Garden di Cakung, Jakarta Timur. Apartemen ini memiliki empat tower; satu tower terdiri atas 124 unit dengan harga Rp 109 juta/unit. Yang kedua, Apatermen Eastonia di Jatiwaringin, Pondok Gede, yang berdiri di atas lahan seluas 3 ha.
Mitra bisnis Cipto menilai Nusuno adalah the rising star. Hendra Bujang, misalnya, menganggap Cipto sebagai pengusaha yang punya kemauan keras. “Visi-misi bisnisnya sangat bagus. Saya optimistis Nusuno akan lebih maju dan menjadi the rising star jika tidak ada krisis lagi,” tutur Associate Director Danpac Asset Management itu memuji. Sebelumnya Danpac adalah advisor Nusuno dalam menangani restrukturisasi dan pengembangan bisnis.
Sejauh ini Danpac baru pertama kali melakukan sinergi pembiayaan. Kerja sama yang dilakukan adalah membiayai proyek Apartemen Eastonia senilai Rp 40 miliar. Adapun total nilai proyek Rp 70-90 miliar. ”Kami tertarik bekerja sama dengan Nusuno karena banyak potensi. Nusuno juga telah proven lolos dari krisis global. Pertimbangan lain, sektor bisnisnya terkait dengan kebutuhan riil masyarakat, seperti properti, lembaga pendidikan, minimarket dan kesehatan,” Hendra menguraikan.
Hendra juga mengkritik Nusuno. Sebagai private company, kekuasaan masih berpusat di tangan pemilik. Padahal, di luar banyak peluang bisnis yang harus segera ditangani, sehingga prosesnya agak sulit. Jadi, di level manajemen, ia menyarankan, perlu limit tertentu pada kebijakan Cipto. Dengan demikian, sebagian kewenangan penting didelegasikan ke para profesional. Untuk itu, pola manajemen kekeluargaan mesti dirombak.